MATERI PERPAJAKAN

MUHAMMAD AFIFUDDIN (201913065)

6B KEUANGAAN 

PAJAK adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluarann umum.


1. Pajak yang dikelolah oleh negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat seperti PPN,PPh, dan PPnBM.
Pajak negara yang dikelola :
1. Pajak penghasilan
Mulai UU No. 7 TAHUN 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 TAHUN 2008.
2. Pajak pertumbuhan nilai barang dan jasa
Serta pajak pertumbuhan atas barang mewah (PPN & PPn BM) melalui UU No. 8  TAHUN 1983 sebagaiman telah beberapa kali diubah terkhir dengan UU No. 18 TH 2000.
3. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Melalui UU No. 12 TAHUN 1985, sebgaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 TAHUN 1994.
4. Bea meterai (BM)
Melalui UU No. 13 TAHUN 1985
5. Untuk mewujudkan pelaksanaan UU pajak tersebut diatas, dikeluarkan UU ketentuan umum dan tatacara perpajakan (kUP) melalui UU No. 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 TAHUN 2007.

2. Pajak yang dikelolah oleh daerah 

Pajak daerah adalah pajak yang pemungutnya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB.

A. Jenis pajak Provinsi
1. Pajak kendaraan bermotor
2. Bea baalik nama kendaraan bermotor
3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
4. Pajak air permukaan
5. Pajak rokok

B. Jenis pajak kabupaten

1. Pajak hotel
2. Pajak restoran
3. Pajak hiburan
4. Pajak reklame
5. Pajak penerangan jalan
6. Pajak parkir

3. retribusi
Retribusi merupakan pembayaran wajib dari  penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Sedangkan 
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Retribusi daerah ada tiga jenis kategori yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan.
1. retribusi jasa umum merupakan pungutan untuk pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah bertujuan untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Yang termasuk kepada retribusi jasa umum yaitu :
A. retribudi kebersihan 
B. retribusi kartu tanda penduduk
C. akta catatan sipil
D. retribusi parkir dll.
2. retribusi jasa usaha merupakan pungutan pada pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah menjalankan prinsip komersial, meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan/manfaat kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan/atau pelayanan pemerintah daerah selama belum disediakan secara penuh swasta.

Adapun jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah sebagai berikut:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Biasanya berupa pemanfaatan lahan dan bangunan. Misalnya untuk kebutuhan event atau peralatan yang dimiliki oleh Pemda. Namun tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak merubah fungsi tanah tersebut. Misal, pemancangan tiang listrik.
b. Retribusi Pasar Grosir yaitu penyediaan fasilitas pasar grosir misalnya pertokoan atau pasar yang dikontrakkan dan disediakan oleh Pemda. 
c. Retribusi Tempat Pelelangan yaitu penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemda untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, atau hasil hutan termasuk fasilitas penunjang yang disediakan di tempat lelang.
d. Retribusi Terminal berupa penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan dan dikelola oleh Pemda.


3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan.

Adapun jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah sebagai berikut:

A. Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang kegiatannya meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka pemenuhan syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
B. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yaitu pemberian izin atas penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
C. Retribusi Izin Gangguan yaitu pemberian izin tempat usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, gangguan termasuk pengendalian kegiatan usaha terus-menerus. Retribusi ini tidak termasuk usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemda.
D. Retribusi Izin Trayek yaitu pemberian izin kepada Orang Pribadi atau Badan untuk menyediakan layanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
E. Retribusi Izin Usaha perikanan yaitu izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan budidaya ikan.

1. Hasil penerimaan pajak Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut : 
A. Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen); 
B. Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); 
C. Hasil penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).

2. Hasil penerimaan pajak Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diperuntukkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) bagi Desa di wilayah Daerah Kabupaten yang bersangkutan.
3. Bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Daerah Kabupaten/Kota.

Komentar

Postingan Populer